Rabu, 31 Maret 2021

Iyos Somantri Wakili Kukuhkan Pengurus DARKUM Dan HAM- Zino Media



 Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) H. Iyos Somantri Mewakili Bupati Sukabumi mengukuhkan Febby Cipta, Pelajar SMA Negeri 1 Lengkong sebagai Ketua beserta rekan-rekan sebanyak 150 orang Anggota dan Pengurus Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH HAM) Kabupaten Sukabumi periode 2021-2022 sekaligus dinobatkan sebagai Duta Hukum dan HAM Jawa Barat perwakilan Kab. Sukabumi tahun 2021-2022 bertempat di Aula Setda Pelabuhanratu. selasa (30/3/2021).

Adapun tujuan pembentukan Forum Pelajar Sadar hukum dan HAM bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan HAM khususnya dikalangan pelajar sehingga terwujud penegakan, perlindungan, kemajuan dan pemenuhan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Sukabumi.

” kegiatan untuk meningkatkan budaya sadar hukum dan hak asasi manusia di kalangan masyarakat dan pelajar”, ungkap Yani Rachayu Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.

Wabup sangat mengapresiasi dengan dikukuhkannya Forum Pelajar Sadar Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Hukum Kabupaten Sukabumi sebagai upaya untuk mewujudkan proses kesadaran hukum di kalangan pelajar sehingga menjadi bekal untuk mengabdi kepada masyarakat dan menyebarkan virus-virus positif di bidang hukum dan ham kepada pelajar lain dan lingkungan sekitar.

“Saya berharap forum ini senantiasa menunjukan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat sehingga menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum dan ham terhadap kalangan pelajar baik di dunia maya (media sosial) maupun di dunia nyata atau dalam etika hidup bermasyarakat. Untuk itu, FPSH HAM dan Duta Hukum Kabupaten Sukabumi harus dapat memanfaatkan setiap platform masa kini guna menjadi wadah kampanye aksi kebaikan” ungkap Iyos.

“peningkatan kesadaran hukum, harus dimulai dari pendidikan, pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya”.

“penting sekali adanya kesadaran hukum yang tinggi di kalangan pelajar karena dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan, khususnya di sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan negara”.

Di tengah kondisi Pandemi Covid-19, Wabup mengharapkan FPSH HAM dan Duta Hukum HAM turut aktif menggalakkan sosialisasi dan edukasi disiplin terhadap aturan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat, hal ini dilakukan untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.(*)

Reporter : Hamjah

Selasa, 30 Maret 2021

Harga Cabai Merah Naik Terus Di Sukabumi

  

Harga cabai merah di pasar tradisional Kota Sukabumi terus mengalami kenaikan menjelang datangnya bulan puasa. Selain itu komoditas kacang tanah juga mengalami kenaikan.

''Harga cabai merah berbagai jenis naik,'' ujar Kasi Pengawasan Barang Strategis Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi Rifki kepada Republika, Selasa (30/3). Misalnya cabai merah besar lokal harganya naik dari Rp 42.000 per kilogram menjadi Rp 45.000 per kilogram.

Selain itu cabai keriting merah naik dari Rp 48.000 per kilogram menjadi Rp 52.000 per kilogram. Berikutnya cabai rawit hijau naik dari Rp 44.000 per kilogram menjadi Rp 46.000 per kilogram.

Menurut Rifki, kenaikan harga ini terpengaruh ketersediaan menurun dan permintaan tetap. Sehingga harga di pasaran kembali naik.

Di samping cabai merah, komoditas lainnya yang mengalami kenaikan harga yakni jenis kacang tanah. Dari data yang ada kacang tanah harganya naik dari Rp 24.000 per kilogram menjadi Rp 25.000 per kilogram.

Berikutnya kacang tanah kupas naik dari Rp 30.000 per kilogram menjadi Rp 32.000 per kilogram. Sementara untuk daging ayam broiler masih dijual di kisaran Rp 35.000-36.000 per kilogram.

Di sisi lain harga komoditas lainnya stabil. Misalnya harga beras Ciherang Cianjur l Rp 11.500 per kilogram, beras Ciherang Cianjur ll Rp 10.000 per kilogram, dan beras Ciherang Sukabumi Rp 9.400 perkilogram.

Sementara beras premium klas I Rp 12.000 per kilogram dan harga terendah beras Rp 8.500 per kilogram. Harga lainnya yang stabil yakni daging sapi Rp 120.000 per kiogram.

Untuk komoditas sayuran kol masih dijual Rp 8.000 per kilogram. Selanjutnya lobak dijual seharga Rp 10.000 per kilogram, buncis masih Rp 8.000 per kilogram serta bawang putih Rp 24.000 per kilogram, dan bawang merah Rp 30.000 per kilogram.

''Petugas terus memantau pergerakan harga barang kebutuhan pokok masyarakat di awal Tahun Baru,'' terang Rifki. Selain itu untuk memastikan ketersedian sembako di tengah masyarakat menjelang puasa dan lebaran.

Edukasi Pilah Sampah, Hengky Kurniawan Imbau Manfaatkan Sampah Plastik

  

Penanaman pohon di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021. /Dok. KBB
Penanaman pohon di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Senin 29 Maret 2021.

Sosialisasi peduli sampah dan edukasi pilah sampah digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bandung Barat, Senin, 29 Maret 2021.

Acara itu diramaikan oleh kegiatan membersihkan area sekitar Sungai Citarum, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.  

Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengedukasi warga untuk memilah sampah mulai dari rumah.

“Saya berharap warga Bandung Barat tergerak untuk berpartisipasi dan ikut andil bersama pemerintah untuk lebih peduli terhadap lingkungan, serta bersama-sama merawat lingkungan di sekitar kita. Dengan mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah,” kata Hengky Kurniawan dalam keterangan resmi yang diterima.

Menurut dia, program ini sekaligus memberikan edukasi bagaimana masyarakat dapat menjaga lingkungan hidupnya, dan memahami proses pemilihan sampah yang baik. 

Masih banyak masyarakat yang memandang sebelah mata terhadap sampah, terutama sampah plastik. 

“Padahal kenyataannya, tidak semua sampah plastik itu tidak bernilai. Ada jenis sampah plastik yang bisa dimanfaatkan dan malah menambah nilai ekonomi untuk masyarakat. Seperti salah satu contohnya adalah sampah plastik berbahan dasar PET,” tambah Hengky Kurniawan. 

Selain program sosialisasi peduli sampah dan edukasi pilah sampah akan ada edukasi kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan keindahan dan kesehatan lingkungan agar terbebas dari sampah dengan cara bercocok tanam. 

Bercocok tanam, kata dia, adalah salah satu aktivitas yang perlu untuk ditanamkan sejak dini dalam keluarga.

Tidak hanya berfungsi untuk penghijauan ataupun keindahan lingkungan sekitar rumah, tanaman pun dapat menjadi salah satu sumber pangan keluarga. 

Salah satu bentuk kreativitas yang bisa dilakukan dalam bercocok tanam adalah dengan memanfaatkan sampah yang ada disekitar rumah. Sampah botol atau galon plastik adalah salah satu sampah yang dapat dialih fungsikan sebagai wadah tanaman. 

Sekarang ini juga marak di kalangan masyarakat tentang penggunaan ulang (reuse) botol/galon plastik air mineral untuk media tanam hidroponik. Selain menjaga lingkungan, tanaman hidroponik juga dinilai lebih sehat untuk tubuh. 

Selain program edukasi pemilahan sampah yang bertujuan untuk mendukung kegiatan sirkular ekonomi, program kolaborasi dengan Kabupaten Bandung Barat ini juga menggelar lomba menanam tanaman secara hidroponik dengan media tanam menggunakan botol atau galon bekas berbahan PET.  

Program ini secara khusus menyasar kelompok PKK dan masyarakat di desa-desa yang berlokasi di Bandung Barat untuk turut berpartisipasi. 

Le Minerale yang turut bersama DLHK Bandung Barat menggelar sosialisasi ini, mendorong fasilitasi ide kreatif masyarakat yang antusias, untuk menggunakan ulang botol maupun galon bekas yang sudah tidak terpakai. 

“Selain lingkungannya menjadi lebih asri, kesehatan masyarakat pun turut terjaga dengan menanam tanaman hidroponik yang sehat dan bisa langsung dikonsumsi," kata Febri Hutama, Marketing Manager Le Minerale.

Edukasi ini, kata Febri, akan berlangsung secara online sampai ke desa-desa. Untuk mendukung program ini Le Minerale akan menyumbangkan satu unit motor sampah kepada Kabupaten Bandung Barat. 

Selain itu juga akan ada hadiah menarik berupa uang tunai puluhan juta rupiah untuk para peserta lomba hidroponik yang berpartisipasi di program ini. (*)

Laporan : Nendi

Larangan Mudik, Pemkot Bogor Masih Menunggu Aturan Baku Pemerintah Pusat

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim siap larang mudik.
  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pun demikian, terkait teknis, masih menunggu aturan baku pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Dedie A Rachim menuturkan, mendukung aturan pemberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021. Ia melihat, aturan itu semata untuk menghindari penularan masif Covid-19.

Dedie menilai, kebijakan pemerintah pusat tentunya sudah melalui kajian dan saat ini pemerintah di tingkat daerah juga tengah melakukan vaksinasi. Kata dia, vaksinasi akan sia-sia ketika hilir-mudik orang Lebaran nanti tidak terkontrol.

"Nah ini yang kita hindarkan jadi bukan tanpa alasan dan langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini harus kita dukung," papar Dedie, Selasa (30/3/2021).

Dedie pun menyebut sampai saat ini, pemkot masih menunggu aturan detailnya seperti apa. Karena sampai sekarang juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak wilayah di Jabodetabek.

"Kita (Jabodetabek) harus kompak. Karena tidak bisa dilakukan daerah sendiri-sendiri. Khususnya, pergerakan orang di Jabodetabek dan luar Bogor nantinya," tambah Dedie

Kendati begitu, Dedie memastikan kesiapan Pemkot Bogor jika larangan itu diterapkan pada periode lebaran tahun ini. Dia menyatakan seluruh forkomfinda telah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pembatasan orang mudik yang dilaksanakan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu akan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Ketentuan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, keputusan itu dilakukan dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 yang terjadi beberapa kali saat libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit.

Laporan : Darwin

Senin, 18 Mei 2020

Anies, Tak Akan Longgarkan PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warganya untuk keluar  Jabodetabek untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19. 
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dan akan menyusul mengatur sanksi bagi pelanggar. "Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek. Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (15/5).   
Anies mengatakan aturan ini berlaku bagi seluruh warga Jakarta kecuali beberapa petugas yang memang diberikan izin khusus seperti aparat keamanan, ambulans, pemadam kebakaran dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan medis. Mereka pun harus melapor pada website corona.jakarta.go.id.

"Intinya dengan peraturan ini petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," kata Anies. Anies mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk terus menekan penyebaran virus mematikan tersebut yang saat ini penyebarannya mulai melandai di Jakarta. Namun, pembatasan sosial tetap dilanjutkan agar tak ada lonjakan kasus.


Anies mengaskan tak memiliki rencana sedikit pun untuk melonggarkan atau merelaksasi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Sekarang ini kita berada di fase yang amat menentukan sejak mengurangi kegitan pada Maret," kata dia.

Jumlah pasien yang dinyatakan sembuh di Jakarta pada Jumat (15/5) sebanyak 1.286 dari total 5.679 orang positif. Sementara pasien meninggal sebanyak 474 orang. Saat ini 1.900 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.019 orang melakukan isolasi mandiri di rumah. Adapun jumlah orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 4.777 orang, dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 10.013 orang dengan rincian 9.869 sudah selesai dipantau dan 144 masih dipantau. Sedangkan pasien dalam pengawasan atau PDP sebanyak 7.470 orang dengan rincian 6.912 sudah pulang dari perawatan dan 558 masih dirawat.(*)

Laporan : Rusdi 
Editor  : M. Darus

 

Featured Entries

Iyos Somantri Wakili Kukuhkan Pengurus DARKUM Dan HAM- Zino Media

 Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) H. Iyos Somantri Mewakili Bupati Sukabumi mengukuhkan Febby Cipta, Pelajar SMA Negeri 1 Lengkong sebagai Ketu...