Selasa, 30 Maret 2021

Larangan Mudik, Pemkot Bogor Masih Menunggu Aturan Baku Pemerintah Pusat

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim siap larang mudik.
  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pun demikian, terkait teknis, masih menunggu aturan baku pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Dedie A Rachim menuturkan, mendukung aturan pemberlakukan larangan mudik pada Lebaran 2021. Ia melihat, aturan itu semata untuk menghindari penularan masif Covid-19.

Dedie menilai, kebijakan pemerintah pusat tentunya sudah melalui kajian dan saat ini pemerintah di tingkat daerah juga tengah melakukan vaksinasi. Kata dia, vaksinasi akan sia-sia ketika hilir-mudik orang Lebaran nanti tidak terkontrol.

"Nah ini yang kita hindarkan jadi bukan tanpa alasan dan langkah yang dilakukan pemerintah pusat ini harus kita dukung," papar Dedie, Selasa (30/3/2021).

Dedie pun menyebut sampai saat ini, pemkot masih menunggu aturan detailnya seperti apa. Karena sampai sekarang juga belum bisa memberi gambarannya seperti apa kebijakan ini nantinya.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan terkait larangan ini. Sebab regulasi tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak wilayah di Jabodetabek.

"Kita (Jabodetabek) harus kompak. Karena tidak bisa dilakukan daerah sendiri-sendiri. Khususnya, pergerakan orang di Jabodetabek dan luar Bogor nantinya," tambah Dedie

Kendati begitu, Dedie memastikan kesiapan Pemkot Bogor jika larangan itu diterapkan pada periode lebaran tahun ini. Dia menyatakan seluruh forkomfinda telah mempunyai pengalaman dalam melaksanakan pembatasan orang mudik yang dilaksanakan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu akan mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Ketentuan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Muhadjir mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya, keputusan itu dilakukan dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 yang terjadi beberapa kali saat libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit.

Laporan : Darwin

Tidak ada komentar:

Featured Entries

Iyos Somantri Wakili Kukuhkan Pengurus DARKUM Dan HAM- Zino Media

 Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) H. Iyos Somantri Mewakili Bupati Sukabumi mengukuhkan Febby Cipta, Pelajar SMA Negeri 1 Lengkong sebagai Ketu...